Kamis, 18 Agustus 2011

PD IKM FHUI

Teman-teman, ini adalah Pedoman Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa FHUI. Mohon dibaca baik-baik ya..

 
PEDOMAN DASAR
IKATAN KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dengan:
1.      UI adalah Universitas Indonesia.
2.      FHUI adalah Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
3.      IKM FHUI adalah Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
4.      MAHASISWA FHUI adalah mahasiswa program sarjana reguler, program sarjana paralel dan program sarjana internasional FHUI
5.      MUSMA adalah musyawarah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
6.      PEMILU adalah pemilihan umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
7.      BPM FHUI adalah Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
8.      BEM FHUI adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
9.      BO FHUI adalah Badan Otonom Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
10.  BSO FHUI adalah Badan Semi Otonom Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
11.  ALSA LC UI adalah Asian Law Students Association Local Chapter Universitas Indonesia.
12.  KOPMA FHUI adalah Koperasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
13.  LK2 FHUI adalah Lembaga Kajian Kelimuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
14.  PERFILMA adalah Pers, Fotografi, Film dan Musik Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

BAB II
IKATAN KELUARGA MAHASISWA FHUI

Pasal 2

(1)   IKM FHUI adalah wadah pengaktualisasian MAHASISWA FHUI yang berlandaskan pada Tridharma Perguruan Tinggi dan merupakan bagian dari Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.
(2)   IKM FHUI berkedudukan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
(3)   IKM FHUI berasakan Pancasila.

Pasal 3

Tujuan IKM FHUI adalah:
1.      Menciptakan dan meningkatkan kehidupan kemahasiswaan yang dinamis, demokratis, dan berkesinambungan.
2.      Meningkatkan kualitas mahasiswa FHUI.
3.      Membentuk karakter mahasiswa FHUI dalam aktivitas organisasi kemahasiswaan.
4.      Memberikan kontribusi nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5.      Menciptakan tercapainya perbaikan-perbaikan dalam bidang pendidikan, khususnya dalam bidang ilmu hukum.

Pasal 4

(1) Anggota IKM FHUI terdiri dari:
1.      Anggota Aktif adalah setiap MAHASISWA FHUI yang telah mengikuti seluruh kegiatan penerimaan mahasiswa baru dan ditetapkan oleh BPM FHUI dan dibuktikan dengan sertifikat.
2.      Anggota Pasif adalah setiap MAHASISWA FHUI yang tidak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penerimaan mahasiswa baru dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh BPM FHUI.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir 2 ditetapkan oleh BPM FHUI.

Pasal 5

(1)   Anggota Pasif mempunyai hak-hak:
a.      Memilih anggota BPM FHUI dan Ketua BEM FHUI dalam pemilihan umum.
b.      Menjadi panitia kecuali sebagai Ketua Panitia di dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh BPM FHUI, BEM FHUI, BO FHUI, dan BSO FHUI.
c.       Menjadi anggota non-pengurus harian BEM FHUI, BO FHUI, dan BSO FHUI.
(2)   Anggota Aktif mempunyai hak-hak:
a.      Semua hak-hak yang dimiliki Anggota Pasif.
b.      Menjadi pengurus harian BEM FHUI, BO FHUI, dan BSO FHUI.
c.       Menjadi Ketua Panitia di kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh BPM FHUI, BEM FHUI, BO FHUI, dan BSO FHUI.
d.      Dipilih menjadi anggota BPM FHUI, Ketua BEM FHUI, Ketua BO FHUI, atau Ketua BSO FHUI.

Pasal 6

(1)   Status Anggota Aktif dapat dicabut, dicabut sementara, atau diberi peringatan oleh BPM FHUI karena:
a.      Bertindak bertentangan dengan Pedoman Dasar IKM FHUI dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang telah ditetapkan dalam IKM FHUI.
b.      Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik almamater.
(2)   Anggota yang dikenakan pencabutan status Anggota Aktif menjadi status Anggota Pasif.
(3)   Status Anggota Aktif maupun Pasif hilang apabila:
a.      Meninggal dunia.
b.      Terkena putus studi.
c.       Telah menyelesaikan studi.

Pasal 7

(1)   Lambang IKM FHUI adalah makara UI berwarna merah dengan tulisan Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (IKM FHUI).
(2)   Lagu IKM FHUI adalah “FHUI Nan Jaya”.

BAB III
PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Pasal 8

(1)   Penerimaan mahasiswa baru adalah rangkaian kegiatan penerimaan MAHASISWA FHUI angkatan tahun pertama
(2)   Penerimaan mahasiswa baru bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai karakteristik MAHASISWA FHUI.
(3)   Penanggung jawab perumusan konsep dan alur penerimaan mahasiswa baru adalah BPM FHUI.
(4)   Pengawasan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan oleh BPM FHUI dan bekerjasama dengan BEM FHUI dan BO FHUI.

Pasal 9

Karakteristik MAHASISWA FHUI adalah:
1.      Berketuhanan Yang Maha Esa
2.      Berintegritas
3.      Bertanggung jawab
4.      Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
5.      Peduli terhadap permasalahn bangsa
6.      Berperikemanusiaan dan berperikeadilan
7.      Menjunjung tinggi prestasi akademis

BAB IV
MUSYAWARAH MAHASISWA

Pasal 10

(1)   MUSMA adalah forum permusyawaratan mahasiswa tertinggi di dalam IKM FHUI.
(2)   MUSMA dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(3)   MUSMA memiliki kedaulatan tertinggi di dalam IKM FHUI.
(4)   Penyelenggaraan MUSMA berada di bawah tanggung jawab BPM FHUI.

Pasal 11

MUSMA mempunyai wewenang:
1.      Menetapkan atau mengubah Pedoman Dasar IKM FHUI.
2.      Membubarkan IKM FHUI.

Pasal 12

(1)   Peserta MUSMA adalah setiap MAHASISWA FHUI.
(2)   MUSMA harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang utusan BPM FHUI, BEM  FHUI dan masing-masing BO FHUI yang disetujui oleh masing-masing ketua serta 3 (tiga) orang perwakilan dari 3 (tiga) angkatan terakhir pada saat MUSMA dilaksanakan.
(3)   Tiap keputusan dalam MUSMA diambil berdasarkan musyawarah mufakat
(4)   Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melalui voting dengan mekanisme 50% + 1 suara dari jumlah peserta MUSMA yang ada di ruang sidang saat keputusan diambil
Pasal 13

(1)   Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila terdapat keadaan-keadaan mendesak yang diatur melalui ketetapan BPM FHUI.
(2)   Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa diselenggarakan oleh BPM FHUI, berdasarkan usulan BPM FHUI, BEM FHUI, dan/atau BO FHUI.

BAB V
LEMBAGA KEMAHASISWAAN

Pasal 14

(1)   BPM FHUI adalah Lembaga Kemahasiswaan tertinggi di dalam IKM FHUI.
(2)   BPM FHUI menjalankan fungsi legislatif, yudikatif, dan pengawasan.

Pasal 15

(1)   Anggota BPM FHUI dipilih secara langsung melalui mekanisme PEMILU.
(2)   Anggota BPM FHUI terpilih adalah Calon Anggota BPM FHUI yang mendapatkan sekurang-kurangnya 8% dari total jumlah pemilih dalam PEMILU.
(3)   Masa jabatan anggota BPM FHUI adalah satu tahun kepengurusan.
(4)   Pemilihan Ketua BPM FHUI diatur melalui Tata Tertib BPM FHUI.

Pasal 16

BPM FHUI memiliki tugas:
a.      Melaksanakan ketentuan dalam Pedoman Dasar IKM FHUI.
b.      Menyerap dan menyalurkan aspirasi mahasiswa.
c.       Menyelenggarakan koordinasi antar Lembaga Kemahasiswaan di FHUI.
d.      Mendengar, dan mengevaluasi pertanggungjawaban BEM FHUI melalui mekanisme sidang terbuka.
e.      Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban BEM FHUI.
f.        Bertanggung jawab atas pelaksanaan PEMILU.
g.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan MUSMA.
h.      Bertanggung jawab atas perumusan konsep dan alur penerimaan mahasiswa baru.
i.        Melakukan pengawasan terhadap kinerja BEM FHUI.
j.        Memberitahukan laporan keuangan setiap bulan kepada MAHASISWA FHUI.

Pasal 17

BPM FHUI memiliki kewenangan:
a.      Meminta pertanggungjawaban Ketua BEM FHUI.
b.      Memperoleh dan mengkoordinasikan program kerja BEM FHUI dan BO FHUI melalui rapat koordinasi.
c.       (i) Melakukan pengawasan pelaksanaan program kerja BEM FHUI yang telah disepakati dalam rapat koordinasi.
(ii)  Melakukan koordinasi pelaksanaan program kerja BO FHUI yang telah disepakati dalam rapat koordinasi.
d.      Mengeluarkan Ketetapan BPM yang mengikat seluruh MAHASISWA FHUI.
e.      Memfasilitasi dan menyelesaikan penyelesaian sengketa antara Lembaga Kemahasiswaan FHUI.
f.        Mencabut, mencabut sementara, atau memberi peringatan kepada Anggota Aktif IKM FHUI.
g.      meminta dan memperoleh keterangan terkait pelaksanaan program kerja kepada Ketua BEM FHUI dan BO FHUI

Pasal 18

BEM FHUI adalah lembaga kemahasiswaan yang menjalankan fungsi eksekutif di dalam IKM FHUI.

Pasal 19

(1)   Ketua BEM FHUI dan Wakil Ketua BEM FHUI dipilih dalam satu pasangan calon dalam PEMILU.
(2)   Masa jabatan Ketua BEM FHUI adalah satu tahun kepengurusan.
(3)   Ketua BEM FHUI berwenang untuk menentukan kepengurusan BEM FHUI.
(4)   Program kerja BSO FHUI termasuk dalam program kerja BEM FHUI.

Pasal 20

BEM FHUI memiliki tugas:
a.      Melaksanakan ketentuan dalam Pedoman Dasar IKM FHUI.
b.      BEM FHUI bertanggung jawab kepada BPM FHUI.
c.       Mengajukan rancangan program kerja kepada BPM FHUI pada awal kepengurusan.
d.      Memberikan laporan pertanggungjawaban tengah tahun dan akhir tahun kepada BPM FHUI dalam sidang terbuka.
e.      Memberitahukan laporan keuangan setiap bulan kepada mahasiswa FHUI.
f.        Melaksanakan Keputusan dan Ketetapan BPM FHUI.
g.      Melakukan pembinaan terhadap BSO FHUI.

Pasal 21

BEM FHUI memiliki kewenangan:
a.      Melakukan segala bentuk kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan Pedoman Dasar IKM FHUI.
b.      Mewakili dan mengatasnamakan mahasiswa FHUI dalam hubungan ke dalam maupun ke luar FHUI.
c.       Menyetujui pembentukan dan pembubaran BSO FHUI dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan dari BPM FHUI.
d.      Meminta pertanggungjawaban BSO FHUI.
e.      Membuat pengaturan internal sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan BPM dan Pedoman Dasar IKM FHUI.

Pasal 22

(1)   BO FHUI adalah lembaga kemahasiswaan yang menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi, bakat, dan minat MAHASISWA FHUI.
(2)   BO FHUI merupakan lembaga kemahasiswaan yang setingkat dengan BEM FHUI.
(3)   BO FHUI terdiri dari:
a.      Asian Law Students Association Komite Lokal Universitas Indonesia (ALSA KL UI)
b.      Koperasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (KOPMA FHUI)
c.       Lembaga Kajian dan Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI)
d.      Pers, Fotografi, dan Film Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PERFILMA FHUI)
(4)   Ketua BO dipilih melalui mekanisme yang telah ditentukan masing-masing BO FHUI.
(5)   Masa jabatan Ketua BO FHUI adalah satu tahun kepengurusan.
(6)   Setiap BO FHUI wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban tiap akhir masa kepengurusan.
(7)   Hal-hal lain mengenai BO FHUI akan diatur lebih lanjut oleh BO FHUI tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar IKM FHUI dan peraturan BPM.

Pasal 23

(1)   ALSA KL UI bertujusn untuk mengembangkan pemikiran yang bersifat internasional kepada mahasiswa FHUI dan melakukan hubungan kerja sama dengan organisasi ALSA tingkat nasional dan internasional.
(2)   KOPMA bertujuan menyalurkan bakat dan minat mahasiswa FHUI dalam bidang kewirausahaan.
(3)   LK2 bertujuan menyalurkan minat dan bakat mahasiswa FHUI dalam kajian dan penelitian di bidang hukum.
(4)   PERFILMA bertujuan untuk mengembangkan minat dan bakat mahasiswa FHUI dalam bidang pers mahasiswa, film, dan fotografi.

Pasal 24

BO FHUI memiliki tugas:
a.      Melaksanakan ketentuan dalam Pedoman Dasar IKM FHUI.
b.      Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban tiap akhir masa kepengurusan.
c.       Melaksanakan keputusan dan ketetapan BPM FHUI.

Pasal 25

BO FHUI memiliki wewenang:
a.      Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan tujuan masing-masing BO FHUI sesuai yang digariskan di Pedoman Dasar IKM FHUI.
b.      Membuat pengaturan internal sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan BPM FHUI dan Pedoman Dasar IKM FHUI.

Pasal 25A

Anggota BPM FHUI, Ketua BEM FHUI, dan Ketua BO FHUI dilantik oleh dekanat pada awal tahun kepengurusan
Pasal 26

BSO FHUI adalah lembaga kemahasiswaan yang dibentuk oleh BEM FHUI untuk menyalurkan minat dan bakat mahasiswa, yang memiliki ciri dan karakteristik yang berbeda dengan BO FHUI.

Pasal 27

(1)   BEM FHUI, BO FHUI, dan BSO FHUI dapat bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
(2)   Anggota BPM FHUI tidak diperkenankan menjabat sebagai pengurus di lembaga kemahasiswaan lain dalam lingkungan IKM FHUI.
(3)   Setiap pengurus harian lembaga kemahasiswaan tidak diperkenankan memiliki rangkap jabatan sebagai pengurus harian di lembaga kemahasiswaan lainnya.
(4)   BPM FHUI wajib menyelenggarakan rapat koordinasi antar lembaga kemahasiswaan FHUI di awal tahun kepengurusan yang dihadiri oleh ketua-ketua lembaga kemahasiswaan FHUI.

Pasal 28

BPM FHUI, BEM FHUI, dan BO FHUI dapat melakukan hubungan dengan lembaga kemahasiswaan lain, baik di tingkat universitas, nasional, regional, maupun internasional sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar IKM FHUI.

Pasal 29

(1)   Jika Ketua BPM FHUI mangkat, mengundurkan diri, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka BPM mengadakan musyawarah untuk menentukan Ketua BPM FHUI yang baru sampai habis masa jabatannya.
(2)   Jika Ketua BEM FHUI mangkat, mengundurkan diri, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia akan digantikan oleh jabatan setingkat di bawah Ketua BEM sampai habis masa jabatannya.

BAB VI
EVALUASI PARUH TAHUN (EPT) DAN EVALUASI AKHIR TAHUN (EAT)

Pasal 30

(1)   EPT dan EAT adalah sebuah forum bagi anggota BPM FHUI menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban, baik Laporan Pertanggungjawaban individu, maupun lembaga, di hadapan mahasiswa FHUI.
(2)   EPT dan EAT diselenggarakan oleh BPM FHUI.

BAB VII
PEMILIHAN UMUM FHUI (PEMILU FHUI)

Pasal 31

(1)   PEMILU adalah sarana bagi seluruh MAHASISWA FHUI untuk memilih Anggota BPM FHUI serta Ketua dan Wakil Ketua BEM FHUI.
(2)   PEMILU diselenggarakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasisa, jujur, adil, dan bertanggung jawab.
(3)   PEMILU diselenggarakan setiap satu tahun sekali dan pelaksanaannya berada di bawah tanggung jawab BPM FHUI.

BAB VIII
TATA SUSUNAN PERATURAN IKM FHUI

Pasal 32

Tata susunan peraturan IKM FHUI adalah sebagai berikut:
1.      Pedoman Dasar IKM FHUI
2.      Ketetapan BPM FHUI
3.      Peraturan-peraturan BEM FHUI ata AD/ART BO FHUI

BAB IX
ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Semua mahasiswa FHUI program sarjana paralel dan program sarjana internasional yang sudah terdaftar sebelum perubahan Pedoman Dasar IKM FHUI ini disahkan, dianggap sebagai Anggota Aktif IKM FHUI.

Pasal II

1.      Peraturan pasal 15 ayat (2) tentang minimal suara 8% pemilih bagi BPM terpilihi berlaku mulai PEMILU tahun 2008.
2.      Semua peraturan yang ada dalam lingkungan kemahasiswaan FHUI masih berlaku selama tidak bertentangan dengan apa yang diatur dalam Pedoman Dasar IKM FHUI ini.
3.      Pengaturan yang ada dalam Pedoman Dasar IKM FHUI ini harus disesuaikan dalam peraturan internal lembaga kemahasiswaan yang ada, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun periode kepengurusan lembaga bersangkutan, terhitung setelah Pedoman Dasar IKM FHUI ini disahkan.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda